Akta Tanah (PPATS)
PROSEDUR PENGAJUAN AKTA TANAH :
- Datang ke Kantor Desa untuk mendapatkan Blanko Permohonan
- Membawa Persyaratan Lengkap, seperti :
- FC Kartu BPJS (wajib)
- Surat Kuasa (bagi yang dikuasakan)
- FC Sertifikat / Letter C, Riwayat Tanah dan Keterangan Tanah Tidak Sengketa
- FC Akta Jual Beli / Hibah / Pembagian Hak Bersama / Risalah Lelang / SK BPN
- FC SPPT Tahun Berjalan
- FC KK, KTP, Surat Nikah (bagi yang sudah menikah)
- Surat / Data Objek Pajak Perumahan dilengkapi Brosur, SPR, SP3 Bank (kwitansi)
- FC Bukti Pelunasan PBB 5 Tahun Terakhir
- Foto Objek Tanah / Bangunan
- Keterangan Wajib Pajak dan Objek Pajak.
- Berkas Lengkap dapat diserahkan melalui Petugas yang ada di Desa.