Akta Tanah (PPATS)

PROSEDUR PENGAJUAN AKTA TANAH :

  1. Datang ke Kantor Desa untuk mendapatkan Blanko Permohonan
  2. Membawa Persyaratan Lengkap, seperti :
    • FC Kartu BPJS (wajib)
    • Surat Kuasa (bagi yang dikuasakan)
    • FC Sertifikat / Letter C, Riwayat Tanah dan Keterangan Tanah Tidak Sengketa
    • FC Akta Jual Beli / Hibah / Pembagian Hak Bersama / Risalah Lelang / SK BPN
    • FC SPPT Tahun Berjalan
    • FC KK, KTP, Surat Nikah (bagi yang sudah menikah)
    • Surat / Data Objek Pajak Perumahan dilengkapi Brosur, SPR, SP3 Bank (kwitansi)
    • FC Bukti Pelunasan PBB 5 Tahun Terakhir
    • Foto Objek Tanah / Bangunan
    • Keterangan Wajib Pajak dan Objek Pajak.
  3. Berkas Lengkap dapat diserahkan melalui Petugas yang ada di Desa.