Pengurusan Kependudukan

ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

DOKUMEN PENGURUSAN E-KTP :

  • BARU/PEMULA
  1. Berusia minimal 17 tahun
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) terbaru
  3. Blanko F-1.02
  • PERUBAHAN KTP
  1. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) terbaru
  2. KTP lama
  3. Blanko F-1.02
  • KEHILANGAN KTP
  1. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) terbaru
  2. Surat kehilangan dari Polsek (Kepolisian)
  3. Blanko F-1.02

PEMBUATAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA) :

  1. Mengisi Blangko KIA
  2. Fotocopy akta kelahiran
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) orang tua/wali
  4. Fotocopy KTP Orang tua/wali
  5. Fotocopy buku nikah orang tua/wali
  6. Pas photo berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar (untuk berusia diatas 5 tahun)

note :

- Background biru untuk tahun lahir ganjil

- Background merah untuk tahun lahir genap

PENGAJUAN Kartu Keluarga (KK) :

  • PENGAJUAN KK BARU 
  1. Mengisi blangko  dan F-1.02 secara lengkap
  2. Fotocopy buku nikah/akta perkawinan
  3. Fotocopy akta kelahiran/surat keterangan lahir (bagi yang menambah anak baru lahir)
  4. Mengisi blangko F-1.06 (apabila ada perubahan elemen, misal: nama, tanggal lahir, dll)
  5. Membawa KK asli
  • KK BARU PINDAH MASUK
  1. Mengisi blangko F-1.01 dan F-1.02 secara lengkap
  2. Fotocopy buku nikah/akta perkawinan
  3. Fotocopy akta kelahiran/surat keterangan lahir (bagi yang menambah anak baru lahir)
  4. Surat pindah datang dari dispendukcapil/tempat asal
  5. Kartu Keluarga Asli (bagi yang berasal dari wilayah Kabupaten Malang)
  • KK HILANG
  1. Mengisi blangko F-1.01 secara lengkap
  2. Fotocopy buku nikah/akta perkawinan
  3. Fotocopy KK lama (jika ada)
  4. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian

SURAT PINDAH TEMPAT :

  1. Mengisi blangko F-1.03 secara lengkap
  2. Fotocopy surat nikah/buku nikah
  3. KK asli apabila semua anggota keluarga pindah
  4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) apabila salah satu anggota keluarga yang pindah

PENGAJUAN AKTA KELAHIRAN :

  1. Mengisi blangko F-2.01 diserta tanda tangan kepala desa dan stempel
  2. Surat keterangan lahir (asli)
  3. Fotocopy buku nikah
  4. fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  5. Fotocopy KTP orang tua
  6. Fotocopy KTP 2 orang saksi (tidak boleh dalam satu KK, dan berdomisili di Kab. Malang)

PENGAJUAN AKTA KEMATIAN

  1. Mengisi blangko F-2.01 diserta tanda tangan kepala desa dan stempel
  2. Blanko F-2.28 (pelaporan kematian)
  3. Surat keterangan kematian dari rumah sakit/desa
  4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  5. KTP asli yang meninggal (jika tidak ada wajib melampirkan surat keterangan domisili dari desa)
  6. Fotocopy KTP pelapor
  7. Fotocopy 2 orang saksi (tidak boleh dalam satu KK, dan berdomisili di Kab. Malang)
  8. SPTJM Kematian dari desa