Pengurusan Kependudukan
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
DOKUMEN PENGURUSAN E-KTP :
- BARU/PEMULA
- Berusia minimal 17 tahun
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) terbaru
- Blanko F-1.02
- PERUBAHAN KTP
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) terbaru
- KTP lama
- Blanko F-1.02
- KEHILANGAN KTP
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) terbaru
- Surat kehilangan dari Polsek (Kepolisian)
- Blanko F-1.02
PEMBUATAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA) :
- Mengisi Blangko KIA
- Fotocopy akta kelahiran
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) orang tua/wali
- Fotocopy KTP Orang tua/wali
- Fotocopy buku nikah orang tua/wali
- Pas photo berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar (untuk berusia diatas 5 tahun)
note :
- Background biru untuk tahun lahir ganjil
- Background merah untuk tahun lahir genap
PENGAJUAN Kartu Keluarga (KK) :
- PENGAJUAN KK BARU
- Mengisi blangko dan F-1.02 secara lengkap
- Fotocopy buku nikah/akta perkawinan
- Fotocopy akta kelahiran/surat keterangan lahir (bagi yang menambah anak baru lahir)
- Mengisi blangko F-1.06 (apabila ada perubahan elemen, misal: nama, tanggal lahir, dll)
- Membawa KK asli
- KK BARU PINDAH MASUK
- Mengisi blangko F-1.01 dan F-1.02 secara lengkap
- Fotocopy buku nikah/akta perkawinan
- Fotocopy akta kelahiran/surat keterangan lahir (bagi yang menambah anak baru lahir)
- Surat pindah datang dari dispendukcapil/tempat asal
- Kartu Keluarga Asli (bagi yang berasal dari wilayah Kabupaten Malang)
- KK HILANG
- Mengisi blangko F-1.01 secara lengkap
- Fotocopy buku nikah/akta perkawinan
- Fotocopy KK lama (jika ada)
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
SURAT PINDAH TEMPAT :
- Mengisi blangko F-1.03 secara lengkap
- Fotocopy surat nikah/buku nikah
- KK asli apabila semua anggota keluarga pindah
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) apabila salah satu anggota keluarga yang pindah
PENGAJUAN AKTA KELAHIRAN :
- Mengisi blangko F-2.01 diserta tanda tangan kepala desa dan stempel
- Surat keterangan lahir (asli)
- Fotocopy buku nikah
- fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy KTP orang tua
- Fotocopy KTP 2 orang saksi (tidak boleh dalam satu KK, dan berdomisili di Kab. Malang)
PENGAJUAN AKTA KEMATIAN
- Mengisi blangko F-2.01 diserta tanda tangan kepala desa dan stempel
- Blanko F-2.28 (pelaporan kematian)
- Surat keterangan kematian dari rumah sakit/desa
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- KTP asli yang meninggal (jika tidak ada wajib melampirkan surat keterangan domisili dari desa)
- Fotocopy KTP pelapor
- Fotocopy 2 orang saksi (tidak boleh dalam satu KK, dan berdomisili di Kab. Malang)
- SPTJM Kematian dari desa