Detail Berita

Induk Kesenian

PERSYARATAN PEGAJUAN NOMOR INDUK KELOMPOK KESENIAN :

  • Pembuatan Baru

    • Mengisi Blanko Permohonan dari Desa/Kelurahan

    • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Ketua

    • Fotocopy KTP Ketua

    • Data Susunan Pengurus

    • Data Inventaris

    • Pas Foto berwarna 3x4 (2 lembar) dan 3x3 (1 lembar)

  • Perpanjangan

    • Membawa Kartu Induk Kesenian (lama)

    • SK Induk Kesenian (lama)

    • Pas Foto berwarna 3x4 (2 lembar) dan 3x3 (1 lembar)

Berita Lain