Induk Kesenian
PERSYARATAN PEGAJUAN NOMOR INDUK KELOMPOK KESENIAN :
-
Pembuatan Baru
-
Mengisi Blanko Permohonan dari Desa/Kelurahan
-
Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Ketua
-
Fotocopy KTP Ketua
-
Data Susunan Pengurus
-
Data Inventaris
-
Pas Foto berwarna 3x4 (2 lembar) dan 3x3 (1 lembar)
-
-
Perpanjangan
-
Membawa Kartu Induk Kesenian (lama)
-
SK Induk Kesenian (lama)
-
Pas Foto berwarna 3x4 (2 lembar) dan 3x3 (1 lembar)
-