Detail Berita

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi

  • KEDUDUKAN

  Kecamatan dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan Pemerintahan, Pelayanan Publik, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan.

  • SUSUNAN ORGANISASI

   Susunan Organisasi Kecamatan terdiri dari :

   a. Camat

   b. Sekertaris Camat

   c. Seksi Pemerintahan

   d. Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum

   e. Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan

   f. Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat

   g. Seksi Pelayanan Publik

   h. Kelurahan dan Desa

Kelompok Jabatan Fungsional

  •  TUGAS DAN FUNGSI

1.) Camat mempunyai tugas :

    a. Memimpin Kecamatan dalam Perumusan Kebijakan, Pengoordinasian Pelaksanaan Pembangunan, Penyelenggaraan Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum,           

        Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan, serta Pelayanan Publik.

    b. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.

2.) Sekertaris Camat mempunyai tugas :

    a. Melaksanakan koordinasi perencanaan evaluasi dan pelaporan program kecamatan, pengelolaan urusan kepegawaian, urusan umum yang meliputi kegiatan surat menyurat,

        penggandaan, perlengkapan, hubungan masyarakat, urusan keuangan. 

    b. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya,

       - Sekretariat terdiri dari :

          a. Sub Bagian Umum, Kepegawaian, Keuangan dan Asset

          b. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan

    Sub Bagian Umum, Kepegawaian, Keuangan dan Asset mempunyai tugas 

         a. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Umum, Kepegawaian, Keuangan dan Aset

         b. menyelenggarakan melaksanakan dan mengelola administrasi kepegawaian, kesejahteraan pegawai dan pendidikan pelatihan pegawai

         c. melaksanakan pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan, urusan surat menyurat, kearsipan, rumah tangga, perjalanan dinas, keprotokolan, penyusunan rencana kebutuhan

             barang, peralatan dan mendistribusikan di lingkungan kecamatan

         d. melaksanakan tata usaha barang, perawatan, penyimpanan peralatan kantor dan pendataan inventaris kantor

         e. menyelenggarakan administrasi umum perkantoran

        f. menginventarisasi data dan penyusunan laporan tentang barang-barang milik negara dan daerah yang berada dalam penggunaan serta tanggung jawab Pemerintah Kecamatan

         g. melaksanakan administrasi keuangan yang meliputi pembukaan, pertanggungjawaban dan verifikasi serta penyusunan perhitungan anggaran

         h. menyelenggarakan penyusunan laporan dan pertanggungjawaban penyelenggaraan anggaran satuan kerja

          i. melaksanakan pengurusan biaya perpindahan pegawai dan ganti rugi gaji pegawai serta pembayaran hak-hak keaungan lainnya

          j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Kecamatan sesuai dengan bidang tugasnya

    Sub. Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas :

         a. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Perencanaa, Evaluasi dan Pelaporan

         b. melaksanakan penyiapan bahan dan melaksanakan koordinasi dalam penyusunan rencana strategis pembangunan Kecamatan

         c. menyiapkan rumusan kebijakan program kerja dan rencana kerja kegiatan Kecamatan

         d. menyiapkan dan menyusun bahan pengembangan kerja sama lintas sektor

         e. menyelenggarakan sistem informasi manajemen dan pelaporan Kecamatan

         f. melaksanakan koordinasi, sinkronisasi penyusunan rencana kegiatan tahunan pembangunan Kecamatan

         g. melaksanakan monitoring dan koordinasi dalam rangka penyusunan bahan evaluasi dan laporan kegiatan Kecamatan

         h. menyiapkan bahan dan sarana pertimbangan kepada pimpinan dalam rangka pengendalian dan pengembangan pembangunan bidang Kecamatan

         i. melakukan evaluasi pelaksanaan program pembangunan bidang Kecamatan

         j. melakukan penyusunan laporan tahunan dan laporan lainnya

         k. melaksanakan evaluasi keuangan terhadap hasil pelaksanaan program dan rencana strategis Kecamatan

         l. mengkompilasikan dan penyusunan laporan hasil laporan perencanaan dan laporan akuntabilitas Kecamatan

        m. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Kecamatan sesuai dengan bidang tugasnya

3.) Seksi Pemerintahan

    a. membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan

    b. menyusun program dan melakukan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan umum, pemerintahan desa, kelurahan dan administrasi keuangan desa

    c. membantu menyusun program dan pembinaan administrasi kependudukan dan catatan sipil

    d. melaksanakan penghimpunan dan pengolahan bahan/data serta melaksanakan kegiatan pemerintahan

    e. membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan pertanahan

    f. menginventarisasi kekayaan Kecamatan, Kelurahan, Desa serta sarana dan prasarana umum

    g. membantu menyusun program dan pembinaan bidang pertanahan.

    h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya

4.) Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum

    a. membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan ketentraman dan ketertiban umum

    b. menyusun program dan melakukan pembinaan ketentraman dan ketertiban di lingkungan Kecamatan

    c. menyusun program dan pembinaan Polisi Pamong Praja di Lingkungan Kecamatan

    d. membantu tugas Satuan Polisi Pamong Praja di bidang penegakan Peraturan Daerah

    e. membantu menyelesaikan masalah-masalah ketentraman dan ketertiban umum di lingkungan Kecamatan 

    f. melaksanakan koordinasi kegiatan sosial politik, ideologi negara kesatuan negara bangsa dan perlindungan masyarakat

    g. melaksanakan pembinaan wawasan kebangsaan dan perlindungan masyarakat.

    h. melaksanakan koordinasi dan monitoring serta membantu menyelesaikan permaslahan pajak bumi dan bangunan.

     i. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.

5.) Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan

    a. membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan kesejahteraan sosial dan kepemudaan.

    b. menghimpun dan mengolah data/bahan serta melaksanakan kegiatan pelayanan dlam bidang kesejahteraan sosial.

    c. menyusun program dan pembinaan bidang kepemudan yang terkait kegiatan olah raga, kepariwisataan, kesehatan masyarakat dan keluarga berencana.

    d. mengadakan pembinaan dan penyuluhan terhadap pemuda tentang wawasan kebangsaan serta peningkatan peranan pemuda terkait masalah sosial budaya, ketenagakerjaan

        dan kemasyarakatan.

    e. mengadakan pembinaan penyuluhan pembangunan yang berwawasan lingkungan demi masa depan dan pentingnya efektivitas dan efisiensi di dalam kehidupan sehari-hari.

    f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.

6.) Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat

    a. membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan ekonomi pembangunan dan pemberdayaan

        masyarkat.

   b. menyusun program dan pembinaan dalam upaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembungunan, penghijauan dan pengendalian pencemaran lingkungan, sanitasi,

        drainase dan air bersih/minum.

   c. melaksanakan pembinaan perencanaa, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan Desa.

   d. melaksanakan pembinaan keberadaan tempat pembuangan sampah dan tempat pembuangan akhir serta rencana pengelolaan lingkungan.

   e. memberdayakan kelompok perempuan dalam profesi sosial dan keterampilan guna mendukung terwujudnya suatu keluarga yang sejahtera.

   f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.

7.) Seksi Pelayanan Publik

   a. membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, perencaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan pelayanan publik

   b. memberikan pelayanan administrasi umum dan kependudukan

   c. memberikan pelayanan perizinan sesuai dengan kewenangan yang diberikan Bapak Bupati 

   d. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya

Berita Lain